Pastikan APS Caleg Tertib, Panwaslu Rangsang Pesisir Turun Langsung ke lapangan


Rangsang Pesisir : Sehubungan Dengan Telah ditetapkannya Calon Anggota Tetap (DCT) pemilu Tahun 2024 dan Akan dilaksanakan Tahapan Kompanye Pemilu 2024, dalam Rangka Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, Bebas, Rahasia, adil dan jujur, Panwaslu Kecamatan Rangsang Pesisir, Pengawas Kelurahan/Desa Sekecamtan Rangsang Pesisir Beserta Jajaran Panitia pemilihan Kecamatan dan Waka Polsek Rangsang Dan  Babinkantibmas Desa Sekecamtan Rangsang Pesisir, dan Juga Polisi  Pamong praja kecamatan Rangsang Pesisir,Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Seluruh Desa di kecamatan Rangsang Pesisir, kegiatan ini di awali dengan apel bersama di Kantor Seketariat Kecamatan Rangsang Pesisir Yang Beralamat di Jalan Parit Kasan Desa Kedabu Rapat (5/11/2023) 

Panwaslu Rangsang pesisir, menyampaikan beberapa hal terkait prodesur dalam penertiban APS serta bentuk APS yang masuk dalam kategori yang harus di tertibkan, terhadap APS yang telah di tertibkan,  dikumpulkan di sekretariat panwaslu tanpa terkecuali,  selanjutnya rekap APS yang sudah ditertibkan dimuat dalam alat kerja rekap data APS pemilu tahun 2024.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال